PASAMAN BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat masih mendalami dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan terjadi di kawasan Paraman Ampalu, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui jajaran Satreskrim memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut, terutama terkait ketelitian proses penyidikan dan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima pada 13 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian, petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 19.15 WIB dan mendapati seorang remaja berinisial PP, berusia 17 tahun, telah diamankan warga. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa pelapor, korban, dan sejumlah saksi. Penyidik juga mendalami hasil pemeriksaan medis untuk kepentingan visum et repertum serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, dugaan perbuatan itu disebut terjadi sebanyak empat kali, yakni tiga kali di rumah korban dan satu kali di kebun kelapa sawit. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap fakta dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polisi Koordinasi dengan Bapas dan Dinas Sosial
Selain mendalami dugaan tindak pidana, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat, serta tenaga psikolog.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendukung penanganan perkara sesuai kewenangan masing-masing, termasuk memperhatikan kebutuhan pendampingan dan perlindungan anak.
Penanganan kasus yang melibatkan anak memerlukan kehati-hatian agar proses pemeriksaan tidak menambah tekanan psikologis terhadap korban. Karena itu, pengungkapan perkara harus berjalan seiring dengan upaya menjaga rasa aman, privasi, dan pemulihan korban.
Di sisi lain, karena remaja yang diduga terlibat dalam perkara ini berusia 17 tahun, proses hukum juga harus memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur perlindungan hak anak yang berkonflik dengan hukum, termasuk pendampingan, perlakuan manusiawi, dan kerahasiaan identitas. Penerapan ketentuan pidana terhadap perkara ini akan bergantung pada hasil penyidikan serta aturan hukum yang berlaku.
Masyarakat Diimbau Tidak Menyebarkan Identitas Anak
Polres Pasaman Barat mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai perkara tersebut.
Masyarakat juga diimbau tidak menyebarluaskan foto, nama lengkap, alamat, identitas keluarga, sekolah, atau informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak yang terlibat.
Perlindungan identitas menjadi bagian penting dalam penanganan perkara yang melibatkan anak. Dukungan keluarga, masyarakat, dan lingkungan pendidikan juga diperlukan untuk membantu menciptakan suasana yang aman serta mencegah korban mengalami stigma sosial.
Hingga berita ini disusun, Satreskrim Polres Pasaman Barat melalui Unit IV PPA masih mendalami perkara tersebut. Proses hukum diharapkan berjalan secara profesional berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh penyidik, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta mengutamakan perlindungan anak.