PASAMAN BARAT – Tim gabungan Polres Pasaman Barat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AD dan FB. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas peredaran narkotika.
Operasi itu dipimpin Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.IK., M.H., yang diwakili Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat Iptu Andhika.
Iptu Andhika menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah yang dicurigai,” ujar Iptu Andhika, Senin (19/10/2026).
Setelah melakukan pemantauan, petugas kemudian menggerebek rumah yang diketahui milik AD. Saat penggerebekan berlangsung, seorang pria sempat berusaha melarikan diri, tetapi berhasil diamankan bersama seorang pria lainnya.
Petugas selanjutnya menggeledah rumah tersebut dengan disaksikan Kepala Jorong dan unsur masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening.
Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan sabu-sabu.
Barang bukti tersebut meliputi satu paket sedang sabu-sabu, satu bungkus plastik klip bening, 34 lembar plastik klip bening, satu timbangan digital mini, enam buah mancis, satu kaca pirek yang masih menyisakan sabu-sabu, dua sendok sabu dari pipet plastik, satu jarum dari pipet plastik, satu gunting, uang tunai Rp200.000, satu kantong plastik hitam, serta dua kotak telepon genggam.
Petugas juga mengamankan dua alat isap sabu-sabu yang terbuat dari botol plastik, satu unit ponsel Oppo Reno 2 F, dan satu unit Samsung Galaxy A20S.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AD diduga berperan sebagai bandar sabu-sabu, sedangkan FB diduga bertugas sebagai kurir. Meski demikian, kepolisian masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam perkara tersebut.
“Peran kedua pelaku masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelas Iptu Andhika.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Warga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya transaksi atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba yang menjadi perhatian jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, hingga Polres.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam keterangan kepolisian, perkara tersebut disebut memiliki ancaman pidana penjara 12 tahun.
Polres Pasaman Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Pasaman Barat.