Polres Pasaman Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Duo Koto, Empat Pria Diamankan

Comment
X
Share

PASAMAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman, Sumatera Barat, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Duo Koto. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat pria beserta sejumlah paket sabu di sebuah rumah di Simpang Tiga Andilan, Nagari Simpang Tonang Selatan, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial ASP alias Putra, W alias Yudi, AS alias Gusti, dan MR alias Rido. Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Opsnal Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji.

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., membenarkan penindakan tersebut. Menurutnya, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran sabu di wilayah Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi ASP alias Putra sebagai salah seorang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Petugas kemudian mendatangi rumah ASP di Simpang Tiga Andilan, Jorong Setia, Nagari Simpang Tonang Selatan. Setibanya di lokasi, polisi terlebih dahulu mengamankan W alias Yudi yang berada di teras rumah.

Saat melakukan pemeriksaan di dalam rumah, petugas menemukan ASP bersama AS alias Gusti di sebuah kamar. Tidak lama berselang, MR alias Rido datang ke lokasi dan turut diamankan karena diduga membawa narkotika.

Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan dalam sebuah pouch plastik di kamar ASP. Petugas juga menemukan paket sabu lainnya di dalam kemasan permen Happydent yang berada di saku jaket hijau di kamar yang digunakan AS.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ASP mengakui bahwa sabu yang ditemukan di kamarnya merupakan miliknya. Sementara itu, AS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari ASP.

Polisi juga mendapatkan keterangan bahwa W diduga berperan mengantarkan sabu kepada ASP, sedangkan MR mengaku membeli sabu dari ASP. Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam perkara ini.

Selain paket sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa plastik klip, potongan sedotan, empat unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu. Uang tersebut, berdasarkan pengakuan ASP, merupakan hasil penjualan sabu.

Dari pengungkapan ini, polisi mendalami dugaan keterkaitan antara pihak yang memasok, mengedarkan, dan membeli narkotika di wilayah Kecamatan Duo Koto. Penyelidikan juga terus dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Keempat pria beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pasaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan hukum lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Polres Pasaman menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus tindak lanjut atas informasi masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *