Kapolres Agung Tribawanto Pastikan Penanganan Laporan Kasus Bayi Meninggal di RSI Ibnu Sina Berjalan Profesional

Comment
X
Share

PASAMAN BARAT — Polres Pasaman Barat terus mendalami laporan keluarga Rasya Arfabian Shaarim, bayi berusia delapan bulan yang meninggal dunia pada 22 September 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian medis saat korban menjalani perawatan di RSI Ibnu Sina Simpang Empat.

Di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., penyelidikan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dengan mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dipersoalkan keluarga.

 

Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah ekshumasi atau penggalian kembali makam korban pada Rabu (21/10/2026). Kegiatan berlangsung pukul 09.00 hingga 12.30 WIB di Kabupaten Pasaman Barat, dengan melibatkan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumatera Barat.

Ekshumasi tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Kaur Identifikasi/Inafis Aiptu Roni, kuasa hukum keluarga korban Ahmad Romi, serta Kepala Subbagian Kedokteran Polda Sumatera Barat dr. Eka Purnama Sari.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/243/IX/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT, yang diterbitkan pada 28 September 2026. Pemeriksaan forensik diharapkan dapat memberikan informasi yang diperlukan penyidik dalam mengungkap fakta terkait perkara tersebut.

Keluarga Pertanyakan Tindakan Medis

Kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Romi, menjelaskan bahwa Rasya awalnya mengalami sakit perut dan muntah-muntah. Pada 1 September 2026, keluarga membawa bayi tersebut ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSI Ibnu Sina Simpang Empat untuk mendapatkan pertolongan medis.

Dalam perkembangan penanganan pasien, keluarga mempertanyakan tindakan medis yang diduga berkaitan dengan pemotongan usus. Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Ahmad Romi juga mengungkapkan bahwa keluarga mempertanyakan isi surat persetujuan tindakan medis yang ditandatangani sebelum operasi. Menurut keterangannya, dokumen tersebut disebut mencantumkan tindakan penyusunan usus, sedangkan keluarga kemudian mempertanyakan dugaan adanya pemotongan usus.

Perbedaan informasi tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut melalui dokumen medis, surat persetujuan tindakan, keterangan tenaga kesehatan, serta bukti lain yang relevan.

Pada 9 September 2026, ketika kondisi Rasya kembali memburuk, orang tuanya membawa korban ke RSUP Dr. M. Djamil Padang untuk memperoleh penanganan lanjutan. Berdasarkan penjelasan kuasa hukum, Rasya menjalani operasi pada 12 September 2026 dan selanjutnya dirawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Namun, pada 22 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Rasya dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dimakamkan di Nagari Pinaga, Kabupaten Pasaman Barat, pada 23 September 2026.

Kuasa hukum keluarga turut menyampaikan bahwa orang tua korban memperoleh informasi mengenai dugaan bekas pemotongan usus dari seorang dokter bedah di RSUP Dr. M. Djamil Padang setelah operasi. Meski demikian, identitas dokter yang dimaksud belum diketahui keluarga berdasarkan keterangan yang disampaikan.

Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi oleh penyidik melalui pemeriksaan resmi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, dugaan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai tindakan medis yang sebenarnya terjadi.

RSI Ibnu Sina Membantah Dugaan Pemotongan Usus

Di sisi lain, Direktur RSI Ibnu Sina Simpang Empat, Meri Herliza, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Rasya. Ia menegaskan bahwa rumah sakit telah memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan etika profesi.

Meri Herliza membantah adanya tindakan pemotongan usus terhadap Rasya selama pasien menjalani perawatan di RSI Ibnu Sina.

Menurut penjelasan pihak rumah sakit, operasi dilakukan pada 2 September 2026 setelah pemeriksaan dan konsultasi dengan dokter anak serta dokter bedah. Rumah sakit juga menyatakan bahwa keluarga telah mendapatkan penjelasan sebelum tindakan medis dilaksanakan.

Setelah operasi, Rasya disebut menjalani perawatan selama tujuh hari sebelum diperbolehkan pulang karena kondisinya dinilai membaik. Keluarga juga diberikan anjuran untuk menjalani kontrol rawat jalan.

Ketika kondisi pasien kembali membutuhkan penanganan pada 9 September 2026, dokter bedah menyarankan agar Rasya dirujuk ke rumah sakit di Kota Padang.

Pihak RSI Ibnu Sina menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik, termasuk memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan dalam proses hukum. Keterangan rumah sakit tersebut akan menjadi salah satu bagian yang perlu ditelaah bersama informasi dari keluarga dan bukti medis lainnya.

Polisi Dalami Keterangan dan Bukti

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan adanya laporan dari keluarga korban. Ia menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Pelaksanaan ekshumasi bersama Biddokkes Polda Sumatera Barat menjadi salah satu tahapan untuk mendukung proses pengungkapan kasus.

Dalam laporan tersebut, keluarga mencantumkan sangkaan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, bukti yang sah, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik perlu mencermati berbagai aspek, mulai dari rekam medis, dokumen persetujuan tindakan, kronologi perawatan, keterangan tenaga kesehatan, hasil pemeriksaan forensik, hingga pendapat ahli apabila diperlukan.

Pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan agar setiap informasi dapat diuji secara objektif. Keterangan keluarga harus ditindaklanjuti secara serius, sementara penjelasan dan bantahan pihak rumah sakit juga perlu diperiksa berdasarkan bukti yang tersedia.

Kapolres Kedepankan Profesionalisme dan Kepastian Hukum

Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan pasien, pelayanan kesehatan, serta meninggalnya seorang bayi. Proses hukum yang transparan, profesional, dan berimbang diharapkan dapat memberikan kejelasan atas pertanyaan yang disampaikan keluarga.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui jajaran Satreskrim memiliki tanggung jawab untuk memastikan laporan masyarakat ditangani sesuai prosedur dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara ini, seluruh pihak perlu diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kelalaian medis tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan dugaan maupun bantahan, melainkan harus melalui pemeriksaan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Bagi keluarga korban, proses penyelidikan diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan mengenai penanganan medis yang dijalani Rasya. Sementara itu, pihak rumah sakit juga berhak memperoleh proses pemeriksaan yang adil dan objektif.

Semangat POLRI BERSAMA MASYARAKAT diwujudkan melalui tindak lanjut terhadap laporan warga, pengumpulan bukti, serta upaya mengungkap perkara tanpa mendahului hasil penyelidikan.

Hingga seluruh proses pemeriksaan selesai, dugaan malapraktik maupun kelalaian medis dalam kasus ini belum dapat dinyatakan terbukti. Hasil penyelidikan diharapkan nantinya memberikan kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

POLRI BERSAMA MASYARAKAT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *