PASAMAN BARAT — Aksi seorang pria berinisial OP (41) yang diduga membobol rumah warga berakhir setelah kepergok masyarakat. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat kemudian mengamankan OP di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penanganan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polres Pasaman Barat. Mendapat informasi adanya warga yang mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pembobolan rumah, petugas langsung bergerak ke lokasi.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan pengamanan tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, kedatangan petugas secara cepat tidak hanya untuk menangani dugaan tindak pidana, tetapi juga memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri terhadap terduga pelaku.
Berdasarkan penyelidikan awal, OP diduga terlebih dahulu masuk ke rumah korban bernama Warni melalui pintu belakang. Pintu tersebut diduga didobrak hingga bagian kuncinya terlepas dari daun pintu.
Setelah berada di dalam rumah, OP diduga mengambil sejumlah pakaian milik korban. Barang yang diamankan berupa enam helai baju jenis daster, satu celana panjang dan tiga helai pakaian dalam.
OP kemudian diduga berpindah ke rumah korban lainnya, Deli Darni, yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi pertama.
Di rumah tersebut, OP diduga membongkar dua lembar pagar seng dan mengambil tiga helai pakaian dalam. Namun, saat hendak meninggalkan lokasi, gerak-geriknya diketahui warga sekitar.
Masyarakat kemudian mengamankan OP dan menghubungi Call Center 110 Polres Pasaman Barat. Tidak lama berselang, Tim URC Satreskrim mendatangi lokasi dan membawa OP beserta barang bukti ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim mengatakan penyidik Unit Tipidum masih mendalami motif dugaan pencurian tersebut. Dari keterangan awal, OP disebut masuk ke rumah warga untuk mencari pakaian jenis daster. Namun, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi guna memastikan seluruh rangkaian kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, dua korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp1 juta. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, OP diproses berdasarkan sangkaan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disampaikan kepolisian.
Penyidik masih melengkapi pemeriksaan serta mendalami keterangan saksi dan alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Pasaman Barat mengimbau masyarakat segera menghubungi Call Center 110 apabila mengetahui adanya kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Layanan tersebut menjadi salah satu sarana bagi kepolisian untuk merespons laporan masyarakat secara cepat dan terukur.