Polres Pasaman Barat Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Terduga Pelaku Berusia 17 Tahun

Comment
X
Share

PASAMAN BARAT – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (15/10/2026).

Ia menjelaskan, penanganan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Selasa (13/10/2026).

“Benar, pengungkapan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berawal dari laporan masyarakat,” ujar Iptu Agung saat mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H.

Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional kepolisian mendatangi lokasi kejadian di Paraman Ampalu, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang remaja berinisial PP, berusia 17 tahun, yang telah diamankan oleh masyarakat setempat pada hari yang sama sekitar pukul 19.15 WIB.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui dugaan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak empat kali. Peristiwa tersebut diduga terjadi tiga kali di rumah korban dan satu kali di kebun kelapa sawit.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik telah meminta keterangan dari pelapor, korban, serta sejumlah saksi. Polisi juga melakukan pemeriksaan medis terhadap korban untuk keperluan visum et repertum dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penanganan Mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak

Mengingat terduga pelaku masih berusia 17 tahun, kepolisian menangani perkara tersebut dengan menempatkannya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Proses penanganan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak, sekaligus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dalam prosesnya, Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendukung penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi juga bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat dan tenaga psikolog untuk memberikan perlindungan serta pendampingan kepada korban.

Polisi Imbau Masyarakat Lindungi Identitas Anak

Kepolisian menegaskan bahwa identitas korban maupun terduga pelaku dirahasiakan untuk melindungi hak dan kepentingan terbaik anak.

Masyarakat juga diimbau tidak menyebarluaskan informasi, foto, maupun data lain yang berpotensi mengungkap identitas anak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Masyarakat diimbau tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri anak, serta menyerahkan penanganan perkara kepada pihak kepolisian,” tegas Iptu Agung.

Hingga kini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut dan mengungkap fakta-fakta secara lengkap.

Kepolisian mengingatkan pentingnya menghormati proses hukum serta menjaga privasi anak selama penanganan perkara berlangsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *