PASAMAN BARAT — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pemuda berinisial YA (22) yang diduga terlibat dalam pencurian panel dan komponen elektrik alat berat jenis excavator. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp50 juta.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari penanganan perkara oleh Polres Pasaman Barat di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan komponen excavator milik warga di Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan pengamanan terhadap YA. Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian kejadian serta memastikan peran terduga pelaku berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Berawal dari Hilangnya Komponen Excavator
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 11.58 WIB di Jorong Kartini Labuah Baru, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.
Kejadian bermula ketika korban, Handro Donal, memeriksa excavator miliknya yang terparkir di ruas jalan kawasan tersebut. Saat melakukan pengecekan, korban mendapati panel dan komponen elektrik komputer pada alat berat itu telah hilang.
Mengetahui komponen excavator miliknya tidak lagi berada di tempat semula, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengetahui penyebab kehilangan serta menelusuri keberadaan komponen yang dilaporkan hilang.
Polisi Telusuri Informasi Penjualan Barang
Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut akan dijual kepada seseorang di wilayah Kecamatan Luhak Nan Duo.
Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan YA.
Pencarian petugas kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan YA di lokasi tersebut. Proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, YA disebut mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit panel excavator dan satu komponen elektrik excavator yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami keterangan terduga pelaku, memeriksa keterkaitan barang bukti, serta melengkapi bukti pendukung lainnya guna memastikan konstruksi perkara sesuai ketentuan hukum.
Kerugian Korban Ditaksir Rp50 Juta
Hilangnya komponen alat berat tersebut diperkirakan menyebabkan korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp50 juta.
Nilai kerugian itu menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dalam proses penanganan perkara, termasuk memastikan kesesuaian barang bukti dengan laporan kehilangan yang disampaikan korban.
Saat ini, YA bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Pasaman Barat mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau memiliki informasi yang dapat membantu proses penyelidikan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung upaya menjaga keamanan lingkungan sekaligus memberikan perlindungan terhadap harta benda masyarakat.
POLRI BERSAMA MASYARAKAT