Kapolres Pasbar Tegaskan Perlindungan Anak, ASN Guru Mengaji Diamankan Terkait Dugaan Pencabulan

Comment
X
Share

PASAMAN BARAT — Polres Pasaman Barat menangani laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Seorang pria berinisial EW (54), yang disebut berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) sekaligus guru mengaji, diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di Jorong Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Sabtu (19/9/2026).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

Menurut kepolisian, perkara itu bermula dari laporan mengenai dugaan tindakan pencabulan yang diduga dialami sejumlah anak yang sebelumnya mengikuti kegiatan belajar mengaji di rumah EW di Jorong Bungo Tanjung, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.

Informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut diketahui setelah anak-anak yang diduga menjadi korban menceritakan pengalaman yang mereka alami kepada teman-temannya. Cerita tersebut kemudian diketahui oleh orang tua masing-masing.

Para orang tua bersama masyarakat selanjutnya mendatangi rumah EW. Namun, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Persoalan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sungai Beremas dan dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Pasaman Barat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan EW.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa EW berada di wilayah Jorong Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua Baru.

Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kemudian mengamankan EW di lokasi tersebut. Setelah diamankan, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan terkait dugaan perbuatan terhadap sejumlah anak yang sebelumnya mengikuti kegiatan belajar mengaji di rumah EW. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik, dugaan peristiwa tersebut disebut telah berlangsung sejak 2024.

Namun, polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan yang diperoleh untuk memastikan rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terkait, serta konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih memeriksa saksi, korban, serta mengumpulkan alat bukti dan informasi lain yang diperlukan.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya anak lain yang mengalami dugaan tindakan serupa.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat Ipda Admi Pandowita mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak.

Hingga saat ini, empat anak yang diduga menjadi korban telah menjalani pemeriksaan visum dan pemeriksaan kesehatan dengan pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

EW saat ini masih diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Catatan Redaksi: Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Status EW dalam pemberitaan ini adalah pihak yang diamankan/diduga terkait perkara dan belum merupakan pihak yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *