Kerja Sama Suplai Buah MBG Berujung Dugaan Penipuan Rp703 Juta, Etika Mulya Sari Ditahan

Comment
X
Share

PADANG — Kasus dugaan penipuan dan perbuatan curang terkait kerja sama penyediaan buah untuk program Makan Bergizi (MBG) di Kota Padang memasuki babak baru. Seorang perempuan bernama Etika Mulya Sari kini resmi ditahan polisi setelah diduga merugikan korban hingga Rp703,1 juta.

Perkara tersebut dilaporkan ke Polresta Padang dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/602/VI/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

Pelapor diketahui bernama Sherlita Handini (38), seorang karyawan swasta. Ia melaporkan Etika Mulya Sari atas dugaan penipuan dalam kerja sama bisnis penyediaan atau suplai buah untuk kebutuhan program MBG.

Berdasarkan laporan, peristiwa tersebut terjadi pada 26 Juni 2026 di kawasan Jalan Kampung Terandam, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Awalnya, pelapor dan terlapor disebut sepakat menjalin kerja sama terkait penyediaan buah untuk program MBG. Dalam kerja sama tersebut, pelapor menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor dengan harapan proyek dapat berjalan sesuai kesepakatan.

Namun, persoalan muncul ketika pelapor hendak mengetahui perkembangan proyek dan penggunaan dana. Terlapor disebut sulit dihubungi hingga akhirnya tidak dapat dihubungi sama sekali.

Pelapor kemudian melakukan penelusuran dan memperoleh informasi bahwa proyek suplai buah untuk program MBG yang sebelumnya dijanjikan diduga tidak pernah ada atau bersifat fiktif.

Selain itu, berdasarkan informasi yang dituangkan dalam laporan, nama terlapor disebut tidak tercatat sebagai penyuplai resmi dalam program tersebut.

Akibat kejadian itu, pelapor mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp703.100.000.

Merasa dirugikan dalam jumlah besar, korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.

Tersangka Kini Ditahan

Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan Etika Mulya Sari sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Tersangka saat ini disebut ditahan di Polsek Padang Timur, pada ruang tahanan perempuan. Penahanan dilakukan dalam rangka kepentingan proses penyidikan perkara tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka diduga dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengungkap secara menyeluruh modus yang digunakan serta aliran dana yang berkaitan dengan kerja sama penyediaan buah tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menyerahkan dana dalam jumlah besar untuk kerja sama bisnis, khususnya yang mengatasnamakan proyek atau program pemerintah.

Masyarakat diimbau memastikan legalitas proyek, status pihak yang menawarkan kerja sama, serta dokumen pendukung sebelum melakukan transaksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *