Diduga Cabuli Anak Disabilitas hingga Hamil, D Alias Unyil Diciduk Polisi Saat Jadi Badut di Pasar Talu

Comment
X
Share

PASAMAN BARAT — Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial D (63) alias Unyil yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas intelektual.

D diamankan polisi saat sedang bekerja sebagai badut hiburan di kawasan Pasar Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 12.26 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat memperoleh informasi mengenai keberadaan D di kawasan pasar. Tim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pria tersebut.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut.

“Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Ipda Algino Ganaro bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di lokasi. Selanjutnya yang bersangkutan kami bawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu A. Agung, Jumat (18/9/2026).

Setelah diamankan, D dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim kemudian melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Dalam proses penyidikan, polisi mendalami dugaan kekerasan seksual terhadap korban yang dalam pemberitaan ini disebut Bunga, bukan nama sebenarnya. Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang Juli 2024 hingga Januari 2026 di kawasan kebun nilam di Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Penyidik masih mendalami seluruh keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dugaan adanya ancaman terhadap korban serta informasi mengenai pemberian sejumlah uang. Polisi menegaskan seluruh informasi tersebut masih dalam proses penyidikan dan akan dibuktikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Kasus ini mendapat perhatian khusus karena korban disebut merupakan anak penyandang disabilitas intelektual. Karena itu, proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan kondisi dan perlindungan korban.

Terlebih, berdasarkan keterangan kepolisian, korban saat ini dalam kondisi hamil. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian penyidik dalam memastikan keselamatan korban serta penanganan perkara tetap dilakukan dengan pendekatan yang mengutamakan kepentingan korban.

Untuk mendukung proses pemeriksaan, korban mendapat pendampingan psikolog klinis dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) Perwakilan Sumatera Barat.

Selain memproses D, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Perkara ini ditangani Kanit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat Ipda Admi Pandowita. Terhadap D, penyidik menerapkan sangkaan sebagaimana disampaikan kepolisian berdasarkan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi menyatakan pengembangan perkara terus dilakukan dengan mengedepankan pembuktian serta perlindungan terhadap korban, khususnya anak dan kelompok rentan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *