PASAMAN BARAT — Respons cepat ditunjukkan Polres Pasaman Barat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pemuda berinisial AM (21), yang diduga terlibat pencurian antena parabola televisi di Jalan Simpang Yaptip, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 23.15 WIB. Saat itu, masyarakat melaporkan adanya dugaan aksi pencurian di kawasan tersebut.
Mendapat informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengambil alih penanganan AM yang sebelumnya telah diamankan oleh warga.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri terhadap pemuda yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan laporan masyarakat melalui Call Center 110 menjadi informasi awal bagi petugas untuk segera melakukan tindakan.
“Setelah menerima aduan dari masyarakat, kami langsung memerintahkan Tim URC di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro untuk mendatangi TKP. Langkah ini untuk menjemput dan membawa pelaku yang sudah diamankan warga agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri, mengingat masyarakat setempat sudah mulai geram,” ujar Iptu Agung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian bermula ketika seorang saksi melihat gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi. AM diduga sedang memotong besi penyangga antena parabola milik korban.
Pada saat yang sama, saksi juga melihat seorang pria lain berada di atas sepeda motor di pinggir jalan. Pria tersebut diduga merupakan rekan AM yang menunggu jalannya aksi.
Curiga dengan aktivitas tersebut, saksi kemudian mendekati AM dan berhasil menyergap serta memegang tangan terduga pelaku. Mengetahui aksinya telah diketahui, pria yang berada di atas sepeda motor langsung melarikan diri.
Warga kemudian menemukan sejumlah kunci serta alat yang diduga digunakan untuk memotong besi. Selanjutnya, warga menghubungi Call Center 110 Polres Pasaman Barat untuk meminta bantuan Kepolisian.
Tak lama berselang, Tim URC Satreskrim tiba di lokasi dan mengamankan AM untuk dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, AM mengakui perbuatannya. Ia menyebut antena parabola tersebut hendak diambil dan dijual kembali untuk mendapatkan uang.
Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan seorang rekan AM yang disebut berada di lokasi ketika aksi berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan identitas rekan AM telah diketahui dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Terduga pelaku juga mengakui bahwa dalam menjalankan aksinya ia dibantu oleh salah seorang temannya. Identitas rekan pelaku tersebut sudah kami kantongi dan saat ini dalam proses pengejaran oleh petugas di lapangan,” tegasnya.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit antena parabola TV, sejumlah kunci, serta alat pemotong besi yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara.
AM kini diamankan di Mako Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum. Penyidik Tipidum Satreskrim Polres Pasaman Barat menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur sejumlah bentuk pencurian, termasuk pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong atau menggunakan cara tertentu untuk mencapai barang yang hendak diambil, serta pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Pasaman Barat menegaskan bahwa respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui Call Center 110 merupakan bagian dari pelayanan Kepolisian dalam memberikan perlindungan dan rasa aman.
Penanganan perkara ini juga menjadi bentuk tindak lanjut Kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat dengan tetap mengedepankan proses hukum dan mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.